Mukadimah
SINEMATOGRAFER INDONESIA, masyarakat profesional yang mempromosikan standar tertinggi dalam Seni dan Teknologi gambar bergerak, mengakui kepedulian terhadap kebutuhan setiap orang baik untuk sepenuhnya menjadi informasi tentang acara-acara publik dan untuk diakui sebagai bagian dari dunia di mana kita hidup .
Sinematografer Indonesia beroperasi sebagai wali dari masyarakat perfilman bidang kamera. Peran utama kami adalah untuk memvisualisasikan cerita dalam mengajak penonton terlibat dalam peristiwa penting dan sudut pandang yang bervariasi di dunia kita bersama maupun fiksi . Tujuan utama kami adalah setia pada profesi, memajukan seni dan teknologi perfilman, meningkatkan jiwa dan rasa artistik. Sebagai Sinematografer Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk karya yang lebih baik dan regenerasi Manusia Indonesia yang lebih maju.
Sinematografi dapat melibatkan penonton pada penciptaan pandang dan kesan untuk masuk dalam emosi sebuah cerita dan dapat mempengaruhinya. Sehingga seni dan teknologi gambar bergerak ini sangat penting dalam sebuah produksi karya film.
Kode ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas tertinggi dalam segala bentuk pekerjaan di departemen kamera dan memperkuat kepercayaan publik dalam profesi. Hal ini juga dimaksudkan sebagai alat pendidikan baik bagi mereka yang berlatih dan bagi mereka yang menghargai fotografi-videografi-sinematografi. Untuk itu, Sinematografer Indonesia menetapkan sebagai berikut:
KODE ETIK
Sinematografer dan mereka yang mengelola produksi konten film dan televisi bertanggung jawab untuk menegakkan standar berikut dalam pekerjaan mereka sehari-hari :
1. Akurat dan komprehensif dalam membuat rancangan teknik kamera.
2. Jujur dalam memprediksi kebutuhan teknis dalam rancangan syuting.
3. Menjaga dan menghormati tim kerjanya dengan kontrak perorangan/profesi. Sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
4. Melakukan semua keilmuan fotografi hingga sinematografi maupun produksi film dengan hormat dan bermartabat.
5.Tidak melakukan provokasi terhadap personil kamera maupun film yang merugikan produksi, dan sekiranya sebagai pimpinan harus dapat konsolidasi atau bernegosiasi dengan pimpinan baik produser maupun sutradara.
6. Memilih dan memperkerjakan tim personilnya yang memiliki kompetensi sesuai dengan deskripsi kerja maupun standar kompetensi.
7. Tidak menerima dan memberikan biaya, hadiah atau konpensasi kepada siapapun apalagi unit produksi selain tercantum dalam kontrak dan organisasinya.
8. Tidak melakukan dengan sengaja menyabotase upaya personil lainnya maupun produksi.
9. Tidak mengambil pekerjaan pada posisi dibawahnya pada saat sudah menjabat posisi tertentu.
ETIKA UNTUK DEPARTEMEN KAMERA / SINEMATOGRAFI
1. Menghormati dan mematuhi kewajiban kontrak ;
2. Pastikan semua peralatan yang sudah diuji sebelum syuting ;
3. Pastikan mempekerjakan personel kamera departemen yang kompeten ;
4. Memastikan keselamatan semua peralatan;
5. Menghormati dan menegakkan panggilan antara kru ;
6. Pastikan interpretasi visual adalah selaras dengan visi Sutradara ;
7. Jadilah profesional dalam sikap pekerjaan ;
8. Mengawasi dan memberikan kepemimpinan untuk personil ;
9. Pastikan semua materi sinematografi tidak kedaluwarsa atau berada di generasi yang dapat digunakan ;
10. Pastikan semua peralatan dikembalikan dalam keadaan baik ;
11. Saran kepada sutradara jujur pada setiap syuting , dan berunding dengan dia secara teratur ;
12. Menghadiri dan berpartisipasi dalam semua pertemuan sehari-hari;
13. Rencanakan log/catatan sehari-hari;
14. Terus mengikuti perkembangan teknologi dengan menghadiri seminar , workshop dan pameran , dll;
15. Mematuhi aturan dan peraturan produksi film yang ditetapkan.
KODE ETIK DAN ETIKA UNTUK TEKNISI GRIP, LIGHTING.
1. Menghormati dan mematuhi kewajiban kontrak ;
2. Gunakan upaya terbaik untuk melaksanakan tugas - tugas ;
3. Menghormati dan menaati panggilan syuting ;
4. Memastikan alat dan peralatan yang berguna dan dalam kondisi kerja yang baik ;
5. Mematuhi aturan dan peraturan produksi film yang ditetapkan.
PELANGGARAN & SANKSI
Segala pelanggaran akan mempengaruhi sistem baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu perlu ditegakan keadilan bersama. Bersama ini atas kesetiaan profesi kita bersama untuk saling mengingatkan dan membimbing untuk menegakkan kode etik dan etika tersebut diatas.
Jika sudah tidak bisa ditangani secara musyawarah bisa diajukan kepada organisasi S.I. untuk dikeluarkan Surat Peringatan satu (SP 1).
Sementara jika sudah pernah mendapatkan SP 1 masih juga melakukan hal-hal yang melanggar kode etik dan etika, S.I. akan mengeluarkan Surat Peringatan dua (SP 2) dan di publikasi ke seluruh anggota S.I.
Dan jika sudah mendapatkan SP dua tetap melanggar kode etik dan etika akan diadakan sidang khusus S.I. (Presidium) untuk memutuskan hubungan dengan publikasi kepada semua organisasi perfilman.