Sinematografer
Indonesia
KESETIAAN - KEMAJUAN - ARTISTIK
 
 
 
 
1.1.    SINEMATOGRAFER INDONESIA (S.I.)
Adalah :
1.    Pengarah Fotografi (PF) yang yang konsisten dengan profesinya untuk memajukan perfilman Indonesia
2.    Bekerja mengacu pada HAM dan  hukum Republik Indonesia
3.    Minimal pernah 5 kali membuat Film layar lebar (feature movie) dan penghargaan sinematografi nasional maupun internasional.
4.    Memajukan Ilmu pengetahuan/sains dan teknologi film di Indonesia.
5.    Diajukan oleh Anggota PF Ditentukan oleh Forum Profesional untuk validasi dari perwakilan 2 anggota Asosiasi Sutradara, 2 anggota Assosiasi Produser, dan ketua organisasi SI. Dengan kriteria ukuran yang diberikan Sinematografer Indonesia (SI). Hasil validasi dikukuhkan oleh Rapat Umum anggota PF-SI dan dipublikasikan secara umum..
 
1.2.    Pengarah Fotografi (PF) / Director of Photography (DP)
Adalah :
1.    Profesional Film yang menguasai ilmu sinematografi
2.    Bekerja mengacu kepada hukum ketenagakerjaan dan film
3.    Bekerja dalam tim sebagai pimpinan membawahi minimal 2 orang departemen kamera,  1 gaffer dan 1 grip – dengan orang yang berbeda disetiap projek,  sesuai dengan kompetensinya dan bersertifikat.
4.    Kamerawan minimal 10 film durasi minimal 45 menit drama/series/serial atau 20 film Pendek/video musik/iklan/dokumenter yang ditayangkan di televisi/bioskop dan/atau mendapatkan penghargaan Nasional/Internasional.
5.    Menghormati dan melaksanakan etika profesi, konsisten dengan profesinya.
6.    Menggunakan peralatan spesifikasi industri TV dan Film. (SMPTE, EBU, ITU, ISO atau SNI)
7.    Lulus LSP SKKNI berlaku 2015.
8.    Anggota SI aktif dengan iuran anggota
 
1.3.    Kamerawan / Operator Kamera
1.    Profesional yang Lulus LSP SKKNI Operator Kamera – ( 2014 - IKJ, KFT, ISI dll).
2.    Menghormati dan melaksanakan etika profesi, konsisten dengan profesinya
3.    Mengerti dan menggunakan standar teknik Industri TV & Film  (SMPTE, EBU, ITU, ISO atau SNI)
4.    Anggota pasif terdaftar.
 
1.4.    Asisten Kamera
5.    Profesional yang Lulus LSP SKKNI Asisten Kamera – (2014 - IKJ, KFT, ISI dll).
6.    Menghormati dan melaksanakan etika profesi, konsisten dengan profesinya
7.    Mengerti dan menggunakan standar teknik Industri TV & Film (SMPTE, EBU, ITU, ISO atau SNI)
8.    Anggota pasif terdaftar.
 
Untuk regenerasi yang lebih unggul, berkomitmen untuk memajukan profesionalisme dengan tidak turun jabatan pada profesi dibawahnya.
 
 
    SInematografer Indonesia
Soetomo G. S. (alm)
Tantra Suryadi (alm)
George Kamarullah (LA)
M. Soleh Roeslani (LA)
Sri Atmo (LA)
 
PRESIDIUM S.I.
KOORDINATOR
Agni Ariatama
 
ADMINISTRASI
Roy Lolang
Arya Tedja
 
KEUANGAN
Arief R Pribadi
Surajudin Datau
 
INFOKOM
Gunnar Nimpuno
Sidi Saleh
 
Perwakilan S.I. di  BPI
Anggi Frisca
 
Pengarah 
Fotografi
Agni Ariatama
Ahmad Syafii
Amalia
Anggi Frisca (Cumit)
Arief R.Pribadi
Arya Teja Cakrahadisurya
Barly J. Fibriady (Barly)
Dicky R, Maland
Dimas I. Subhono
Enggong Supardi
Faisal Tanjung (Ical)
Faozan Rizal (Pa’O)
Gunnar Nimpuno (Unay)
H. German GM
Nur Hidayat (Monod)
Rahmat Syaiful (Ipung)
Rendra Yusworo (Petir)
Roy Lolang
Rudy Kurwet
Sidi Saleh
Surajudin Datau (Yudi)
Padri Nadeak (Ucok)
Yadi Sugandi
Yunus Pasolang
 
    Kamera Operator
 
Angela A. Rikarastu
Batara Goempar
Carita Chandra
Harja Nasrun
Hanny Pradigya
Rahman Aditya
Resha Perkasa
Rejkie Dinihari
Vera Ita Lestafa
Yatski
 
NAMA-NAMA DIATAS INI BELUM DIDATA ULANG BARU YANG TERLIBAT DALAM PEMBENTUKAN S.I. DAHULU.
 
TURUT MENGUNDANG PENGARAH FOTOGRAFI INDONESIA UNTUK BERGABUNG PADA MILIST ICnet.
 
SILAHKAN BAGI YANG MERASA PENTING DENGAN KEBERSAMAAN
KIRIMKAN CV/BIODATA KE :
 
TERIMA KASIH
 
 
 
KEANGGOTAAN