1.1. SINEMATOGRAFER INDONESIA (S.I.)
Adalah :
1. Pengarah Fotografi (PF) yang yang konsisten dengan profesinya untuk memajukan perfilman Indonesia
2. Bekerja mengacu pada HAM dan hukum Republik Indonesia
3. Minimal pernah 5 kali membuat Film layar lebar (feature movie) dan penghargaan sinematografi nasional maupun internasional.
4. Memajukan Ilmu pengetahuan/sains dan teknologi film di Indonesia.
5. Diajukan oleh Anggota PF Ditentukan oleh Forum Profesional untuk validasi dari perwakilan 2 anggota Asosiasi Sutradara, 2 anggota Assosiasi Produser, dan ketua organisasi SI. Dengan kriteria ukuran yang diberikan Sinematografer Indonesia (SI). Hasil validasi dikukuhkan oleh Rapat Umum anggota PF-SI dan dipublikasikan secara umum..
1.2. Pengarah Fotografi (PF) / Director of Photography (DP)
Adalah :
1. Profesional Film yang menguasai ilmu sinematografi
2. Bekerja mengacu kepada hukum ketenagakerjaan dan film
3. Bekerja dalam tim sebagai pimpinan membawahi minimal 2 orang departemen kamera, 1 gaffer dan 1 grip – dengan orang yang berbeda disetiap projek, sesuai dengan kompetensinya dan bersertifikat.
4. Kamerawan minimal 10 film durasi minimal 45 menit drama/series/serial atau 20 film Pendek/video musik/iklan/dokumenter yang ditayangkan di televisi/bioskop dan/atau mendapatkan penghargaan Nasional/Internasional.
5. Menghormati dan melaksanakan etika profesi, konsisten dengan profesinya.
6. Menggunakan peralatan spesifikasi industri TV dan Film. (SMPTE, EBU, ITU, ISO atau SNI)
7. Lulus LSP SKKNI berlaku 2015.
8. Anggota SI aktif dengan iuran anggota
1.3. Kamerawan / Operator Kamera
1. Profesional yang Lulus LSP SKKNI Operator Kamera – ( 2014 - IKJ, KFT, ISI dll).
2. Menghormati dan melaksanakan etika profesi, konsisten dengan profesinya
3. Mengerti dan menggunakan standar teknik Industri TV & Film (SMPTE, EBU, ITU, ISO atau SNI)
4. Anggota pasif terdaftar.
1.4. Asisten Kamera
5. Profesional yang Lulus LSP SKKNI Asisten Kamera – (2014 - IKJ, KFT, ISI dll).
6. Menghormati dan melaksanakan etika profesi, konsisten dengan profesinya
7. Mengerti dan menggunakan standar teknik Industri TV & Film (SMPTE, EBU, ITU, ISO atau SNI)
8. Anggota pasif terdaftar.
Untuk regenerasi yang lebih unggul, berkomitmen untuk memajukan profesionalisme dengan tidak turun jabatan pada profesi dibawahnya.